Perampokan Negara di Siang Bolong

Perampokan kekayaan negara dilakukan secara berjamaah, hasil kolusi antara penguasa dan pengusaha. Mulai dari korupsi APBN, perampokan Sumber Daya Alam hingga pengemplangan pajak oleh perusahaan-perusahaan (asing) kelas kakap. 

Percayakah anda jika dikatakan bahwa sepertiga dana APBN ternyata dikorupsi?. Percaya tidak percaya, itulah faktanya. Sepertiga dari total dana APBN 2011 sebesar Rp 1.230 triliun diduga dikorupsi pejabat pemerintah. Pendapat ini dilontarkan mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, dalam diskusi Pengawasan Transfer dan Alokasi Anggaran dari Pusat ke Daerah di gedung DPD, Jakarta, pertengahan Juli lalu. 

Menurut Fuad, nilai dana transfer daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) APBN 2011 mencapai Rp 334,322 triliun. Perinciannya, dana bagi hasil (DBH) Rp 83,558 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 225,532 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) 25,232 triliun. “Angka ini hampir separuh dikorupsi, belum lagi dana untuk pemerintah pusat. Jadi, saya nilai sepertiga yang dikorupsi,” jelas Ketua DPP Partai Hanura itu.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, selama ini APBN menjadi sumber perburuan rente dan bahkan mungkin juga menjadi sumber dari segala sumber korupsi yang terjadi di Indonesia. 

Celah dan Modus Korupsi APBN

Direktur Indonesia Budget Centre (IBC) Roy Salam, pada jumpa pers Koalisi Antimafia Anggaran, Ahad (21/8/2011), di Jakarta, mengatakan, praktik kejahatan anggaran yang diduga melibatkan wakil rakyat itu sudah menjadi rahasia umum. Ada enam celah korupsi yang ditemukan Koalisi Antimafia Anggaran, di antaranya bertambahnya kekuasaan DPR dalam penganggaran, tidak transparan dalam penyusunan anggaran, memunculkan alokasi di luar aturan keuangan negara, tidak ada rapat dengar pendapat dengan masyarakat saat penentuan anggaran, ketimpangan antara rencana alokasi dan kebutuhan daerah, serta praktik ‘memancing uang dengan uang’.

Kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang, yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, hanyalah puncak gunung es korupsi dana APBN oleh eksekutif maupun legislatif. Beragam modus operasi dilakukan dalam kongkalikong anggota legislatif, eksekutif dan perusahaan (pengusaha) untuk memenangkan proyek APBN juga APBD tersebut, dari sekadar uang rokok, marketing fee, hingga Kerjasama Operasi (KSO) abal-abal.

Setidaknya ada tiga modus operasi korupsi uang APBN. Pertama, pemenang proyek sudah ditentukan di depan sebagai kesepakatan antara birokrat pimpinan proyek, panitia lelang dan atasannya. Kedua, kontraktor lainnya hanya sebagai penggembira, mengumpulkan dokumen tender dan memasukkan harga penawaran yang sudah diatur sebelumnya. Ketiga, kontraktor harus patuh terhadap praktik kolutif itu, bagi yang tidak patuh terhadap cara main tersebut, dengan satu dan lain cara tetap akan dikalahkan dalam proses tender pekerjaan itu. Ada juga hukuman tambahan, bila tetap bandel dijadikan bulan-bulanan oleh panitia lelang dan akan selalu kalah dalam prakualifikasi. 

Perampokan SDA

Kekayaan alam Indonesia sejatinya sangatlah melimpah. Anehnya, kekayaan itu tidak pernah dirasakan secara maksimal dan merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Kekayaan itu malah dikeruk perusahaan-perusahaan multinasional/asing. Sumber Daya Alam (SDA) bumi Indonesia ‘dijarah’ di siang bolong. PT. Freeport Indonesia, ExxonMobil, Chevron, dan Newmont adalah sedikit di antara perusahaan asing yang sukses mengeruk kekayaan alam Indonesia.

PT. Freeport Indonesia (PTFI) adalah perusahaan emas terbesar di dunia versi majalah pertambangan, Mining International. PTFI terus bercokol di bumi Papua sebagai hasil dari Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani Mentamben Ginandjar Kartasasmita pada 1996. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc itu  bakal menguasai pertambangan di Papua sampai dengan 2041.

PTFI telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Mimika, Provinsi Papua. Penghasilan PTFI mencapai US$ 2,16 miliar per tahunnya. Dari angka sebesar itu, menurut Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009, dividen yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia hanya Rp. 2,08 triliun. Ini berarti Freeport McMoran sebagai induk dari PTFI (pemegang 90,64%) mendapat deviden  yang jauh lebih besar, sekitar Rp. 20 Triliun. Kekayaan ini diangkut ke Amerika Serikat, sementara rakyat Papua tetap hidup menderita.

Perusahaan AS, PT. ExxonMobil, juga turut menikmati kekayaan alam Indonesia. ExxonMobil mengoperasikan Lapangan Arun di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bagi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPMIGAS). Exxon Mobil juga memegang 45 persen dari total saham partisipasi Blok Cepu dan berperan sebagai operator mewakili para Kontraktor. Penguasaan blok Cepu akan berlangsung sampai tahun 2036. Pada 2008, Exxon Mobil meraup keuntungan Rp. 444.7 triliun atau Rp. 1, 2 trilun per hari. Luar biasa!!

Chevron Corp merupakan salah satu pemain minyak, pertambangan dan energi terbesar dunia asal Amerika Serikat. Selain di bisnis minyak, Cevron juga bergerak di sektor pertambangan, pembangkit, petrokimia dan energi. Di Indonesia, Chevron juga mengelola sejumlah ladang minyak dan gas melalui PT Chevron Pacific Indonesia. Salah satunya adalah di Riau. Chevron memproduksi sekitar 40 persen minyak mentah Indonesia. Chevron tengah mencari cadangan minyak dan gas dari Sumatera hingga lepas pantai Kalimantan Timur. Chevron juga menjual pelumas lewat PT Chevron Oil Products Indonesia. Pada tahun 2008 Chevron meraup laba Rp. 204, 7 triliyun.

Newmont merupakan salah satu produsen emas terbesar dunia asal Amerika Serikat. Melalui PT Newmont Nusa Tenggara juga menjadi penambang emas dan tembaga besar di Indonesia. Newmont memiliki konsesi tambang emas dan tembaga di Lapangan Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Newmont mempekerjakan sekitar 8000 orang karyawan. Cadangan emas dan tembaga Lapangan Batu Hijau diperkirakan mencapai 1,1 miliar ton dan bisa bertahan hingga 2027. Newmont sedang mengeksplorasi lapangan lain, seperti Elang. Pada 2009 Newmont membukukan laba bersih US$ 642,900 juta. Dari angka keuntungan itu, pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat hanya menerima pembagian dividen senilai US$ 42 juta. Jumlah dividen itu terdiri dari US$ 4 juta untuk tahun buku 2009 dan senilai US$ 38 juta pada 2010.

Pengemplangan Pajak

Tak puas hanya mengeruk kekayaan alam Indonesia, sejumlah perusahaan minyak dan gas juga mengemplang pajak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP) yang direview kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2008 hingga 2010, sebanyak 33 perusahaan telah menunggak pajak selama dua tahun dengan nilai mencapai US$ 583 juta atau sekitar Rp. 6 triliun.

Sebagian besar dari 33 perusahaan pengemplang pajak itu memang perusahaan asing. Tetapi ada beberapa perusahaan migas nasional yang juga turut mengemplang pajak. Seperti PT Pertamina EP, JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd, BOB PT BSP-Pertamina Hulu dan Phe Ogan Komering -JOB P TOKL. Ada juga perusahaan nasional yang diketahui sahamnya dimiliki oleh Grup Bakrie, Kondur Petroleum.

Inilah Indonesia. Negeri kaya raya, gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja, yang kini jadi bancakan dari segala penjuru. Akibatnya rakyat tetap saja hidup miskin, menganggur dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang memadai. Koalisi penguasa-pengusaha dalam menjarah kekayaan negara ini harus segera dihentikan. Jika tidak,  kondisi ini niscaya semakin parah.

Berikut 33 perusahaan migas penunggak pajak dan besar utang pajak yang belum dibayar:

1. VICO (US$ 42,9)
2. BP West Java Ltd (US$ 35,12)
3. Total E&P Indonesie (US$ 4.245)
4. Star Energy (US$ 17.095)
5. Petrichina International Indonesia Ltd Block Jabung (US$ 62.9)
6. ConocoPhillips South Jambi Ltd US$ (3.45)
7. Chevron Makassar Ltd Blok Makassar Strait.(US$ 16.7)
8. JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd (US$ 11.45)
9. Chevron Pacific Indonesia- Blok MFK (US$ 185.699,97)
10. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc. (US$ 41.763)
11. Mobil Exploration Indonesia Inc. Nortg Sumatera Offshore Block.
(US$ 59.9)
12. Premier Oil Sea BV (US$ 9.278)
13. CNOOC SES Ltd (US$ 94.23)
14. BOB PT BSP-Pertamina Hulu (US$ 1.523)
15. CPI (Area Rokan) (US$ 4.145)
16. Kondur Petroleum (Area Malacca Strait) (US$ 165.334)
17. Conocophillips (Grissik) Area Corridor-PSC (US$ 84.774)
18. JOB PSC Amerada Hess (area Jambi Merang) (US$ 480.648)
19. JOB PSC Golden Spike (Area Raja Pendopo) (US$ 628.162)
20. JOB (PSC) Petrochina Int'l (Area Tuban) (US$ 7.679)
21. JOB (PSC) Talisman-OK (Area Ogan Komering) (US$ 233.425)
22. JOA (PSC) KODECO (Area West Madura) (US$ 6.229)
23. Chevron Ind (Area East Kalimantan) (US$ 8.703)
24. Kalrez Petroleum (Area Bula Seram) (US$ 290.000)
25. Petrochina Int'l Bermuda Ltd (Area Salawati Basin, Papua) (US$  2.961)
26. JOB PSC Medco E&P Tomori (Area Senoro Toili, Sulawesi) (US$ 1.863)
27. PT Pertamina EP (Area Indonesia) (US$ 16.921)
28. BOB PT BSP Pertamina Hulu (Area CPP) (US$ 1.206)
29. Premier Oil (Area Natuna Sea) (US$ 38.368)
30. Phe Ogan Komering -JOB P TOKL (US$ 2.105)
31. BP Berau Ltd (Area off Berau Kepala Burung Irian Jaya) (US$ 4.619)
32. BP Muturi Ltd (Area Ons Off Murturi, Irian Jaya) (US$ 19.376)
33. BP Wiriagar Ltd (Area Wiriagar, Papua).(US$ 501.451)

(sumber: ICW mengutip audit BPK)

Dari 33 perusahaan tersebut, 10 termasuk penunggak terbesar, yakni:

1. CNOOC SES Ltd (USD 94,2 juta)
2. Conocophillips (Grissik) (USD 84,7 juta)
3. Petrochina International (USD 62,9 juta)
4. Mobil Exploration Indonesia (USD 59,9 juta)
5. VICO (USD 42,9 juta)
6. ExxonMobil Oil Indonesia Inc (USD 41,7 juta)
7. Premier Oil (USD 38,3 juta)
8. BP West Java Ltd ( USD 35,1 juta)
9. Star Energy (USD juta)
10. PT Pertamina EP (USD 16,9 juta).

(sumber: ICW mengutip audit BPK)

Yang Berkuasa Sambil Dagang

Negara terbajak oleh korupsi yang mencampuradukkan kepentingan nasional dengan vested interest penguasaha.

Tak lama setelah dilantik jadi Khalifah di Pendopo Bani Saidah, Abu Bakar As Shiddiq tampak memanggul sekarung pakaian ke pasar. Di perjalanan, Abu Ubaidah bin Jarrah memergokinya. 

”Mau ke mana Khalifah?” tanya Abu Ubaidah.
”Ke pasar,” jawab Abu Bakar.
”Untuk apa ke pasar?”
”Aku mau cari nafkah untuk menghidupi anak-istriku.”

Terperanjatlah Abu Ubaidah demi mendengar jawaban Sang Khalifah. Bergegas ia menemui Umar bin Khattab untuk membahas persoalan ini. Beberapa saat kemudian, Abu Ubaidah bersama Umar bin Khattab mencari Abu Bakar di pasar. Benar, di satu lapak, tampak Sang Khalifah sedang menjajakan dagangannya.

Ini tidak bisa dibiarkan. Martabat Khalifah harus dijaga. Selain itu, kehidupannya harus dijamin agar dapat berkonsentrasi menjalankan tugas negara. Dia juga tidak boleh merangkap jadi pengusaha sekaligus penguasa, karena pasti akan menimbulkan konflik kepentingan.

Akhirnya, atas kesepakatan para sahabat besar yang tergabung dalam ahlul halli wal aqdhi, Khalifah Abu Bakar digaji berupa seekor kambing setiap hari dan 300 dinar setiap tahun. Dengan demikian ia tak perlu dan tak boleh lagi berdagang.

Toh, walaupun pemerintahannya sukses, sebelum wafat Khalifah Abu Bakar berwasiat kepada keluarganya agar mengembalikan semua gaji dan fasilitas dari Baitul Maal yang pernah diterimanya. Kebun keluarga dijual untuk menunaikan wasiat itu.

Tragisnya, di Negeri Muslim Terbesar di Dunia, kisah di atas hanya jadi Dongeng 1001 Malam. Yang nyata di Indonesia adalah kisah-kisah penguasaha (penguasa-pengusaha) semacam Nazaruddin.
Bayangkan, seorang saudagar muda bernama Nazaruddin mampu membangun jejaring gurita korupsi lintas-lembaga politik, bisnis, maupun birokrasi pemerintahan, dengan omzet sekitar 7 Trilyun. Itu semua tak mungkin terjadi jika ia murni pengusaha. Jabatan sebagai petinggi parpol penguasa dan anggota Parlemen, meniscayakan semuanya.

Tapi Nazaruddin hanya satu contoh. Banyak lagi penguasa yang duduk di eksekutif, legislatif, maupun yuridis, yang diam-diam maupun terang-terangan masih tetap berdagang. Misalnya, dari 560 nama calon terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum pada 24 Mei 2009, banyak diantaranya berlatar pengusaha. Contoh yang cukup fenomenal adalah keluarga pengusaha kontraktor Banten tersohor, mendiang Tubagus Chasan Sochib. Dua putrinya jadi penguasa Banten dan Tangerang Selatan. Beberapa kerabatnya juga masuk DPRD Propinsi Banten. Pendekar Banten ini meloloskan anak dan cucunya ke Senayan dengan kendaraan Golkar.

Tapi, tak hanya Golkar yang begitu. Jumlah pengusaha yang menjadi caleg parpol peraih 10 besar suara terbanyak, melonjak drastis dibanding pada pemilu 2004 (lihat box).

Menurut Direktur Reform Institute, Yudi Latif, setidaknya ada tiga alasan para pengusaha beramai-ramai jadi politisi Senayan. Pertama, selama ini para pengusaha kita dekat dengan para pemimpin politik. Lewat kedekatan itu mereka dijaring menjadi caleg.

Kedua, selama ini antara ekonomi dan politik saling bertaut. Kuat secara politik maka kuat pula secara bisnis. “Ada pengusaha yang masuk ke Senayan untuk memperluas jaringan bisnisnya,” kata Yudi.
Ketiga, politik kita belakangan ini menurutnya cenderung “padat modal.” Situasi ini membuat pemimpin politik cenderung menarik pengusaha ke dalam politik. “Partai lalu memberi tempat bagi pengusaha yang membantu”.

Menurut founding director Global Nexus Institute (GNI), Christianto Wibisono, dampak dwifungsi penguasaha beserta conflict of interest yang bakal menyertainya adalah State captured type of corruption. Negara terbajak atau tersandera oleh korupsi yang mencampuradukkan kepentingan nasional dengan vested interest penguasaha.

Riset yang dilakukan Yoshihara Kunio (1990), Richard Hefner (1998), serta Robison dan Hadiz (2004), menyebutkan bahwa para kapitalis Indonesia adalah pemburu rente dari hasil berselingkuh dengan penguasa. 

Hasilnya, dalam laporan yang dilansir oleh United Press International, 13 Juni lalu, Indonesia juara kedua korupsi se-Asia Pasifik. Sedang secara global tingkat korupsi Indonesia peringkat ke-47.

Indonesia dinilai sebagai negara paling rendah dalam pemberantasan korupsi. Demikian menurut Index of Economic Freedom yang disusun lembaga think-thank Heritage Foundation dan The Wall Street Journal seperti dikutip dari situsnya, 14 Januari 2011. “Menurut kajian kami yang menjadi sumber pokok korupsi politik ada pada politikus, pengusaha, dan birokrat. Mereka menjadi trio macan korupsi,” papar Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, dalam diskusi bertajuk ‘Indonesiaku Dibelenggu Koruptor’ di Jakarta Selatan, Sabtu (4/6/2011).

Dalam analisis Forum Umat Islam (FUI), fenomena penguasaha seperti di Indonesia, adalah ciri khas politik demokrasi kapitalisme. ‘’Berbagai penelitian secara empiris dan komparatif menunjukkan bahwa para pengusaha di negara berkembang yang berpolitik adalah kroni kapitalis, bukan wirausaha sejati. Pengusaha ini menikmati rente dari penguasa dengan memberikan imbalan finansial serta dukungan politik,’’ papar Sudadi, pengamat ekonomi FUI dan praktisi bisnis.

Ia mengemukakan penelitian Mushtag Khan (1999) mengenai fenomena penguasaha di India, Pakistan, Malaysia, Thailand, dan Korea Selatan. Misalnya Shin Corporation di Thailand milik Keluarga Thaksin. Thaksin memulai bisnis sebagai mantan perwira polisi yang memasok peralatan komputer dan ATK bagi institusi polisi. Pada awal 1990-an, dia mendapat konsesi cable TV, telekomunikasi (paging, telepon seluler, card-phone), satelit, dan datanet sebesar 1,3 miliar baht. Kedudukan sebagai perdana menteri membuat bisnis Thaksin semakin berkibar.

Di Amerika pun sami mawon. Misalnya, Kevin Phillips menggeledah "Dinasti Bush" di sektor bisnis finansial, perminyakan, dan industri militer. Prescott Bush, kakek Presiden Bush, adalah pengusaha yang menjadi senator dari Connecticut dan teman main golf favorit Presiden Eisenhower. Dari relasi bisnis-politik ini, dinasti Bush berkembang (Phillips, 2004).

Di Korea Selatan, para chaebol membangun perusahaan multinasional mereka dengan sokongan penuh dari rezim yang berkuasa saat itu (Kang, 2002). Mereka menjalin hubungan mesra (cozy relationship) dengan penguasa untuk memperoleh konsesi dan lisensi (Jungsoo Park, 2004). Di Filipina, pengusaha menguasai ranah politik dan bisnis yang dibangun dengan cara yang sama. Istilahnya booty capitalism (Hunchcroft, 1998).

‘’Jadi, selama tidak berganti sistem dan rejim, Indonesia ya akan tetap jadi Negara Gagal, Juara Korupsi, dan menyandang predikat buruk lainnya,’’ simpul Sudadi.

Berantas Korupsi Dengan Cara Islami

Jihad melawan korupsi harus dilakukan secara Islami. Mengabaikan cara Islam, korupsi tak bakal berhenti. Sebaliknya malah kian menjadi-jadi.

Korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul,yakni tindakan pejabat yang mendapatkan harta melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Korupsi berbeda dengan mencuri. Dalam sistem uqubat, mencuri terkategori hudud yang hukumannya potong tangan, sedangkan korupsi masuk dalam kelompok ta’zir yang hukumannya disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi, bisa berupa penjara tahunan hingga hukuman mati. Rasulullah Saw bersabda: ”Perampas, koruptor (mukhtalis), dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan”. (HR. Ahmad, Ashaabus Sunan dan Ibnu Hibban).

Korupsi adalah perbuatan haram yang tingkat keharamannya lebih berat jika kejahatan itu dilakukan terhadap harta kekayaan milik umum (seperti korupsi APBN dan proyek-proyek negara untuk masyarakat). Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Hai kaum muslimin, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Dan kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti. Siapa yang kami beri padanya dari hasil itu hendaknya ia terima dan apa yang tidak diberikan janganlah ia ambil”.

Cara Islam Cegah Korupsi

Syariat Islam telah memberi petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindak korupsi. Upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi setidaknya harus dilakukan terhadap dua hal, menciptakan budaya yang bersih-Islami dan membentuk sistem pemerintahan yang tangguh.

Budaya yang Islami dapat dilakukan dengan cara: Pertama, membekali aparat negara dengan ketaqwaan. Rasulullah telah menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada para sahabat. Terlebih kepada mereka yang ditunjuk menjadi aparat pemerintahan. Ditanamkan kepada mereka untuk tidak berbuat ghulul (curang). Imam At Tirmidzi menuliskan sebuah hadits dari Muadz bin Jabbal yang berkata:

Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman. Setelah aku berangkat, beliau mengutus orang lain menyusulku. Aku pun pulang kembali. Rasulullah saw bertanya kepadaku, ’Tahukah engkau, mengapa aku mengutus orang untuk menyusulmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu (untuk kepentingan pribadi) tanpa izinku. Itu merupakan kecurangan, dan barang siapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya. Untuk itulah engkau kupanggil, dan sekarang berangkatlah untuk melaksanakan tugasmu.” 

Kedua, memilih aparat negara yang memiliki kapabilitas. Rasulullah Saw tidak mengangkat mereka yang lemah untuk pejabat.  Di dalam KitabMukhtasar Targhib wa Tarhib, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menuliskan sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Dari Abu Dzar ra mengatakan: Aku Berkata, “Wahai Rasulullah mengapa engkau tidak mengangkatku jadi pejabat?. Dia mengatakan: Lalu Rasulullah Saw memukul pundakku dengan tangannya, lalu berkata: Wahai Abu Dzar, engkau adalah orang yang lemah, sedangkan jabatan itu adalah amanat dan jabatan adalah kehinaan dan penyesalan di hari Kiamat, kecuali bagi yang mengambilnya dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya.” Di dalam hadits yang lain juga dijelaskan bahwa Rasulullah juga sangat membenci orang yang ambisius terhadap jabatan.

Ketiga, teladan pemimpin. Khalifah Umar bin Khattab adalah penguasa kaum muslim yang berhasil menjunjung tinggi pola hidup sederhana. Muhammad Ash-Shalabi dalam kitab Syakhsiyatu Umar wa Aruhu, menuliskan sejumlah kisah yang menunjukkan gaya hidup Amirul Mukminin yang sangat sederhana, zuhud dan wara’. Suatu ketika, minyak wangi jenis misk dan anbar dari Bahrain didatangkan kepada Umar. Umar berkata pada istrinya, Atikah, ”Aku senang sekali bila menemukan seorang wanita yang pandai menimbang minyak wangi ini untukku, hingga aku membagi-bagikannya kepada kaum muslimin.” Atikah menjawab, “Aku pandai menimbangnya. Bawalah kemari minyak wangi itu agar kutimbang untukmu!”. “Tidak”, kata Umar. “Mengapa tidak?”, tanya istrinya. Umar menjawab,”Aku khawatir kamu mengambilnya, lalu kamu mengoleskannya di lehermu, sehingga kamu mengambil bagian dari milik kaum muslimin.”

Keempat, pengawasan masyarakat. Dalam sejarah kepemimpinan pemerintahan Islam, demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat tercatat, Umar bin Khattab telah mengambil inisiatif dan sekaligus mendorong rakyatnya untuk melakukan kewajibannya mengontrol pemerintah. Khalifah Umar di awal kepemimpinannya berkata: “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskanlah aku walaupun dengan pedang” Lalu seorang laki-laki menyambut dengan lantang  “kalau begitu, demi Allah Swt, aku akan meluruskanmu dengan pedang ini.” Melihat itu Umar bergembira, bukan menangkap atau menuduhnya menghina kepala negara.

Sementara upaya menciptakan sistem yang tangguh dapat ditempuh dengan cara: Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban menafkahi keluarga. Agar tenang bekerja dan tak mudah tergoda, kepada mereka harus diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang layak. Rasulullah SAW bersabda: "Siapapun yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah; jika belum beristri hendaknya menikah; jika tak memiliki pembantu hendaknya mengambil pelayan; jika tak memiliki kendaraan hendaknya diberi. Siapapun mengambil selainnya, ia telah berbuat curang atau pencuri". (HR. Abu Dawud).

Kedua, larangan menerima hadiah dan suap. Hadiah (hibah, gratifikasi) yang diberikan kepada aparat pemerintah pasti bermaksud agar aparat itu menguntungkan pemberi hadiah. Suap adalah harta yang diberikan kepada seorang penguasa, hakim, atau aparat pemerintah lainnya dengan maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang semestinya wajib diputuskan olehnya tanpa pembayaran dalam bentuk apapun. Setiap bentuk suap, berapun nilainya dan dengan jalan apapun diberikannya atau menerimanya, haram hukumnya. Rasulullah Saw bersabda: “Rasulullah SAW melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan.”(HR. Ahmad, Thabrani, Al-Bazar dan Al-Hakim).

Sementara hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah termasuk yang diharamkan. Rasulullah Saw bersabda: “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR. Imam Ahmad).

Amirul Mukminin Umar bin Abdul Azis pernah menolak hadiah berupa buah apel, karena beliau memahami bahwa itu merupakan penyuapan. Diriwayatkan Amr bin Muhajir, bahwa suatu hari salah seorang anggota keluarga Umar bin Abdul Aziz memberinya hadiah apel. Atas pemberian itu, Umar lantas berkata, "Alangkah harum aromanya. Wahai pelayan, kembalikan apel ini kepada si pemberi dan sampaikan salam saya kepadanya bahwa hadiah yang dikirim telah sampai." Amr bertanya, "Mengapa pemberian hadiah dari orang yang masih ada hubungan kekerabatan ditolak? Padahal, Rasulullah Saw juga menerima hadiah." Umar menjawab, "Sesungguhnya, hadiah yang diberikan kepada Rasulullah benar-benar hadiah, sedangkan yang diberikan kepadaku ini adalah suap."

Ketiga, penyederhanaan birokrasi. Birokrasi yang berbelit dan tidak rasional akan membuat segala sesuatu kurang transparan, menurunkan akuntabilitas, dan membuka peluang korupsi. Prinsip praktik birokrasi dalam pemerintahan Islam, menurut Abdul Qadim Zallum dalam kitab Nidzamul Hukmi fil Islam, harus memenuhi tiga kritera: (1) Sederhana dalam aturan; (2) Cepat dalam pelayanan, dan (3) Ditangani oleh ahlinya (profesional).

Cara Islam Berantas Korupsi

Selain mempunyai cara untuk mencegah tindakan korupsi, Islam juga memiliki seperangkat aturan untuk memberantas korupsi. Pertama, pembuktian terbalik. Untuk menghindari tindakan curang, perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal. Cara inilah yang kini dikenal sebagai pembuktian terbalik yang terbukti efektif mencegah aparat melakukan kecurangan.

Umar bin khattab pernah menerapkan hukum pembuktian terhadap para wali (gubernur)nya. Salah satunya adalah kepada Abu Hurairah yang telah selesai bertugas sebagai gubernur di wilayah Bahrain. Umar berkata kepada Abu Hurairah, “Hai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya, apa engkau telah mencuri harta Allah?” jawab Abu Hurairah, “Aku bukan musuh Allah dan bujkan pula musuh Kitab-Nya, aku hanya menjadi musuh orang-orang yang memusuhi keduanya dan aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah!” Umar bertanya, “Dari mana kau peroleh sepuluh ribu itu? Abu Hurairah menjawab, “Kuda kepunyaanku beranak pinak dan pemberian orang berdatangan.” Kembalikan harta itu ke perbendaharaan Negara (Baitul Mal) jawab Umar. Abu Hurairah menyerahkan hartanya itu kepada Umar, kemudian ia mengangkat tangannya kea rah langit sambil berdoa, “Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin”.

Kedua, menerapkan hukuman yang setimpal. Sanksi (‘uqubat) bagi pelaku ghulul (termasuk korupsi) adalah ta’zir (bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Sebelum sanksi ta’zir dilakukan maka harta hasil korupsi itu harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya (baik individu maupun negara). Jika barangnya telah rusak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan dengan barang lain yang senilai harganya.

Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyh’ir (pemberitaan/ekspos media), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, hingga  hukuman mati. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam kitabNidzamul ‘Uqubat fil Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara  dan merugikan negara (seperti Skandal BLBI dan Bank Century), koruptor dapat dijatuhi hukuman mati. Wallahu a’lam.

Sejarah Hari Valentine Serta Bagaimana Islam Menyikapinya


Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul dari Valentine’s Day, namun pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Peringatan hari besar ini dirayakan untuk menghormati Juno (Tuhan Wanita) dan Perkawinan, serta Pah (Tuhan dari Alam). pada saat itu digambarkan orang-orang muda (laki-laki dan wanita) memilih pasangannya secara diundi, kemudian mereka bertukar hadiah sebagai pernyataan cinta kasih. Dengan diikuti berbagai macam pesta dan hura-hura bersama pasangannya masing-masing.

Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan.

Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (lihat: The World Book Encyclopedia 1998).

The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.

Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.

Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (lihat: The World Book Encyclopedia, 1998). Kebiasaan mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St.Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal.242 , The World Book Encyclopedia, 1998).

Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine” Ken Sweiger dalam artikel Should Biblical Christians Observe It? mengatakan kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”. Dalam Islam hal ini tentu termasuk Syirik, artinya menyekutukan Allah. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah, adalah putra Nimrod, the hunter (dewa Matahari). Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!

Pandangan Islam Terhadap Hari Valentine

Sejarah Valentine di atas menjelaskan kepada kita apa dan bagaimana Valentine’s Day itu, yang tidak lain bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor. Bahkan tak ada kaitannya dengan kasih sayang. Lalu kenapa kita masih juga menyambut hari valentine? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat kebiasaan? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya? Bila demikian, sangat disayangkan banyak teman-teman kita -remaja putra-putri muslim – yang terkena penyakit ikut-ikutan mengekor budaya Barat dan acara ritual agama lain.

Sebagai seorang muslim tanyakanlah pada diri kita sendiri, apakah kita akan mencontohi begitu saja sesuatu yang jelas bukan bersumber dari Islam ?

Mari kita renungkan firman Allah swt :

“ Dan janglah kamu megikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabnya”. (Surah Al-Isra : 36).

Dalam Islam kata “tahu” berarti mampu mengindera(mengetahui) dengan seluruh panca indera yang dikuasai oleh hati. Pengetahuan yang sampai pada taraf mengangkat isi dan hakikat sebenarnya. Bukan hanya sekedar dapat melihat atau mendengar. Bukan pula sekadar tahu sejarah, tujuannya, apa, siapa, kapan(bila), bagaimana, dan di mana, akan tetapi lebih dari itu.

Oleh kerana itu Islam amat melarang kepercayaan yang membonceng(mendorong/mengikut) kepada suatu kepercayaan lain atau dalam Islam disebut Taqlid. Hadis Rasulullah s.a.w:“ Barang siapa yang meniru atau mengikuti suatu kaum (agama) maka dia termasuk kaum (agama) itu”.

Firman Allah s.w.t. dalam Surah AL Imran (keluarga Imran) ayat 85 :“Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-sekali tidaklah diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.

Hal-hal yang harus diberi perhatian :

Dalam masalah Valentine itu perlu difahami secara mendalam terutama dari kaca mata agama kerana kehidupan kita tidak dapat lari atau lepas dari agama (Islam) sebagai pandangan hidup. Berikut ini beberapa hal yang harus difahami di dalam  masalah 'Valentine Day'.

1. Prinsip/Dasar

Valentine Day adalah suatu perayaan yang berdasarkan kepada pesta jamuan 'supercalis' bangsa Romawi kuno di mana setelah mereka masuk Agama  Nasrani (kristian), maka berubah menjadi 'acara keagamaan' yang dikaitkan dengan kematian St. Valentine.

2. Sumber Asasi

Valentine jelas-jelas bukan bersumber dari Islam, melainkan bersumber dari rekaan fikiran manusia yang diteruskan oleh pihak gereja. Oleh kerana itu lah , berpegang kepada akal rasional manusia semata-mata, tetapi jika tidak berdasarkan kepada Islam(Allah), maka ia akan tertolak. Firman Allah swt dalam Surah Al Baqarah ayat 120 :“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka.

Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemahuan  mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”.

3. Tujuan

Tujuan mencipta dan mengungkapkan rasa kasih sayang di persada bumi adalah baik. Tetapi bukan seminit untuk sehari dan sehari untuk setahun. Dan bukan pula bererti kita harus berkiblat kepada Valentine seolah-olah meninggikan ajaran lain di atas Islam. Islam diutuskan kepada umatnya dengan memerintahkan umatnya untuk berkasih sayang dan menjalinkan persaudaraan yang abadi di bawah naungan Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Bahkan Rasulullah s.a.w. bersabda :“Tidak beriman salah seorang di antara kamu sehingga ia cinta kepada saudaranya seperti cintanya kepada diri sendiri”.

4. Operasional

Pada umumnya acara Valentine Day diadakan dalam bentuk pesta pora dan huru-hara. Perhatikanlah firman Allah s.w.t.:“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithon dan    syaithon itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (Surah Al Isra : 27).

Surah Al-Anfal ayat 63 yang berbunyi : “…walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia (Allah) Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Sudah jelas ! Apapun alasannya, kita tidak dapat menerima kebudayaan import dari luar yang nyata-nyata bertentangan dengan keyakinan (akidah) kita. Janganlah kita mengotori akidah kita dengan dalih toleransi dan setia kawan. Kerana kalau dikata toleransi, Islamlah yang paling toleransi di dunia.

Sudah berapa jauhkah kita mengayunkan langkah mengelu-elukan(memuja-muja) Valentine Day ? Sudah semestinya kita menyadari sejak dini (saat ini), agar jangan sampai terperosok lebih jauh lagi. Tidak perlu kita irihati dan cemburu dengan upacara dan bentuk kasih sayang agama lain.Bukankah Allah itu Ar Rahman dan Ar Rohim.  Bukan hanya sehari untuk setahun. Dan bukan pula dibungkus dengan hawa nafsu. Tetapi yang jelas kasih sayang di dalam Islam lebih luas dari semua itu. Bahkan Islam itu merupakan 'alternatif' terakhir setelah manusia gagal dengan sistem-sistem lain.

Lihatlah kebangkitan Islam!!! Lihatlah kerosakan-kerosakan yang ditampilkan oleh peradaban Barat baik dalam media massa, televisyen dan sebagainya. Karena sebenarnya Barat hanya mengenali perkara atau urusan yang bersifat materi. Hati mereka kosong dan mereka bagaikan 'robot' yang bernyawa.

Mari Istiqomah (Berpegang Teguh)

Perhatikanlah Firman Allah : “…dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim”.

Semoga Allah memberikan kepada kita hidayahNya dan ketetapan hati untuk dapat istiqomah dengan Islam sehingga hati kita menerima kebenaran serta menjalankan ajarannya.

Tujuan dari semua itu adalah agar diri kita selalu taat sehingga dengan izin Allah s.w.t. kita dapat berjumpa dengan para Nabi baik Nabi Adam sampai Nabi Muhammad s.a.w. Firman Allah swt : “Barangsiapa yang taat kepada Allah dan RasulNya maka dia akan bersama orang-orang yang diberi nikmat dari golongan Nabi-Nabi, para shiddiq (benar imannya), syuhada, sholihin (orang-orang sholih), mereka itulah sebaik-baik teman”.

Berkata Peguam Zulkifli Nordin (peguam di Malaysia) di dalam kaset 'MURTAD' yang mafhumnya : "VALENTINE" adalah nama seorang paderi. Namanya Pedro St. Valentino. 14 Februari 1492 adalah hari kejatuhan Kerajaan Islam Sepanyol. Paderi ini umumkan atau isytiharkan hari tersebut sebagai hari 'kasih sayang' kerana pada nya Islam adalah ZALIM!!!  Tumbangnya Kerajaan Islam Sepanyol dirayakan sebagai Hari Valentine. Semoga Anda Semua Ambil Pengajaran!!! Jadi.. mengapa kita ingin menyambut Hari Valentine ini kerana hari itu adalah hari jatuhnya kerajaan Islam kita di Sepanyol.

Jaman Edan di Negeri Bedebah

Berbagai kasus korupsi terjadi dari tingkat RT hingga ke pusat pemerintahan. Kalaupun diproses hukum, vonisnya teramat ringan. Negeri ini tinggal menunggu keruntuhan?

“Jaman edan,” kata pujangga terakhir Mataram, Raden Ngabehi Ronggowarsito, saat menggambarkan akan datangnya massa yang penuh kerusakan, kejahatan, korupsi dan fitnah di negeri ini. Meski telah diprediksi pujangga sekaligus santri utama Kiai Haji Kasan Besari dari Pesantren Tegalsari sejak abad ke-18, kini dua abad kemudian, gambaran tentang zaman edan seolah menjadi kenyataan di negeri ini. Betapa tidak, jika kini kejahatan, kecurangan, kerusakan tatanan dan fitnah merebak di segenap penjuru negeri.

Diantara berbagai kejahatan, kecurangan dan kerusakan tata nilai yang paling parah terjadi di negeri ini adalah korupsi. Maklumlah, penyakit ini telah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat. Bahkan lembaga perwakilan rakyat, hamba hukum, aparat pemerintah dan pusat kekuasaan telah terjangkiti penyakit masyarakat ini dalam taraf akut. Tak heran jika dalam laporan Political and Economic Risk Consultancy 2010, Indonesia dinobatkan sebagai negara terkorup dari 16 negara Asia Pasifik.

Besarnya angka korupsi memang terkait dengan strata masyarakat. Di tingkat paling rendah, korupsi berkisar pada penyelewengan iuran kampung, penyalahgunaan bantuan pedesaan, hingga kutipan atas bantuan dan sumbangan. Angkanya memang baru mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Misalnya dalam penjatahan raskin, rekayasa penerima bantuan langsung tunai (BLT) hingga penyalahgunaan bantuan desa dan kelurahan.

Pada strata pemerintahan yang lebih atas, angka semakin membengkak. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sampai paruh pertama 2010, sedikitnya 1.800 kasus korupsi terungkap dan melibatkan 1.243 anggota DPRD pada 2004-2009. Menurut catatan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, 1.891 kasus korupsi terjadi di daerah hasil pemekaran. Padahal, dalam 10 tahun terakhir telah lahir 205 daerah baru, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Angkanya berkisar sampai milyaran rupiah.

Angka yang lebih mencengangkan tentu saja berada di ibu kota. Korupsi aparat legislatif, yudikatif, dan eksekutif konon mencapai angka ratusan milyar hingga trilyunan rupiah. Tak hanya memotong anggaran negara, mereka bahkan tega merekayasa anggaran dan menjajakannya kepada daerah agar mereka mendapat keuntungan dari proyek makelar mereka. “Rata-rata mereka meminta imbalan tujuh persen dari proyek daerah yang mereka golkan,” kata seorang fungsionaris Partai Golkar kepada Suara Islam.

Praktek mafia anggaran ini juga diungkap oleh anggota Badan Anggaran DPR La Ode Nurhayati. Bahkan ia sempat mengungkapkan bahwa para pimpinan DPR terlibat dalam praktek makelar anggaran ini. Maka Ketua DPR Marzuki Alie pun sempat tersinggung. Akibatnya, La Ode Nurhayati dikucilkan dan diserang balik para sejawat anggota DPR lainnya, bahwa sebenarnya La Ode Nurhayati adalah seorang makelar anggaran.

Atas permintaan Badan Kehormatan DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu menyidik 21 transaksi mencurigakan yang konon melibatkan La Ode Nurhayati. Ketua PPATK Yunus Husein mengaku sudah menyampaikan temuan itu ke DPR. “Ada permintaan pimpinan DPR,” kata Yunus pekan lalu. Meski permintaan ini berbau balas dendam, namun berbagai pihak sebenarnya juga telah melaporkan praktek makelar anggaran itu ke kotak pengaduan yang dibuka anggota DPD Zainal Bintang dan La Ode Ida.

Kasus korupsi yang melibatkan Badan Anggaran DPR dan pihak legislatif tak sedikit. Dalam kasus terakhir seperti korupsi di Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga yang melibatkan Sekretaris Menteri Wafid Muharram serta korupsi di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan staf khusus Menteri Ali Mudhori dan Jazilul Fawaid, juga didalangi beberapa anggota Badan Anggaran, terutama bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. “Tidak mungkin Menteri tidak tahu sepak terjang Sekretaris Menteri dan orang dekatnya,” kata seorang mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga.

Seorang mantan aktifis mahasiswa dari Kelompok Cipayung bahkan mengungkapkan kenyataan bahwa sebenarnya Nazaruddin menguasai pengelolaan APBN hingga Rp 42 trilyun. “Sepuluh persen, atau 4,2 trilyun fee untuk Nazar. Sisanya dibagi-bagi secara merata ke semua fraksi, tapi Demokrat sendiri dapat 1,3 trilyun,” kata mantan aktifis mahasiswa yang kini menjadi staf khusus seorang Menteri itu.

Pusat kekuasaan tentu saja tak tak kebal penyakit. Mantan Ketua MPR Amien Rais bahkan menilai pusat korupsi justru berada di Istana. “Namun tidak pernah tersentuh, mana mungkin KPK dan Kejaksaan Agung berani,” ujarnya dalam sebuah diskusi tentang evaluasi pemerintahan SBY beberapa waktu lalu. Sinyalemen Amien bukan tanpa bukti. Beberapa kasus yang melibatkan orang istana, seperti kasus penyelewengan dana pembangunan Kedubes RI di Korea Selatan, penyelewengan dana perjalanan dinas luar negeri Sekretariat Negara dan sebagainya hingga kini tak jelas juntrungannya.

Belum lagi file Wikileaks yang dibongkar Koran Australia The Ages dan The Sydney Morning Herald, Maret lalu. The Age mengungkap bahwa Kristiani Herrawati dan keluarga besarnya sangat mempengaruhi SBY. TSMH bahkan menulis, karena pengaruh sang first lady di belakang layar, Kedubes Amerika Serikat menggambarkan bahwa Ani adalah “salah satu anggota kabinet” dan “penasehat utama Presiden yang tak terbantahkan.” “Dialah yang menentukan siapa yang bakal diangkat menjadi pejabat, setelah koper-koper upeti diterima,” kata seorang perwira tinggi Polri.

Repotnya, para mantan aktifis pun kini ikut-ikut ketularan penyakit korupsi. Tak hanya para mantan anggota HMI seperti M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum yang diduga bermain di tempat kotor itu, beberapa mantan aktifis PRD, aktifis mahasiswa dan buruh yang dulu getol berdemo dan anti korupsi, juga terlibat dalam skandal-skandal besar di negeri ini. “Lihat saja tongkrongan mereka sekarang, ada yang ke mana-mana pakai mobil mewah,” kata seorang mantan aktifis PRD kepada Suara Islam.

Tak pelak, korupsi kian merajalela. Salah satu penyebabnya karena hukuman yang sangat ringan. Menurut catatan ICW, perkara korupsi rata-rata divonis di bawah dua tahun. Menurut laporan tahunan Mahkamah Agung pada 2010, dari total kasus yang diputus MA, 269 kasus (60,68 persen) hanya dijatuhi hukuman 1 dan 2 tahun. Sisanya, 87 kasus (19,68 persen) divonis 3-5 tahun. Hanya 13 kasus (2,94 persen) divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen.

Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka teroris. Mereka umumnya dijatuhi hukuman maksimal sampai 10 tahun lebih. Padahal kerusakan yang ditimbulkan korupsi bisa lebih buruk dari sekadar ledakan bom low eksplosif. "Tersangka teroris tidak mungkin 'bermain' membeli hukum. Sementara tersangka koruptor dari mulai penyusunan dakwaan atau tuntutan sudah bermain," kata Anggota Komisi III Bambang Soesatyo.

Karena vonis yang ringan itulah para koruptor tak pernah jera. Penjara justru jadi tempat untuk belajar korupsi yang lebih canggih. Apalagi mereka ditahan di penjara yang penuh fasilitas. Di rutan koruptor di Cipinang, Jakarta Timur misalnya ada ratusan anggota DPR, Bupati dan Gubernur, Menteri dan Eselon 1 dan 2. Namun mereka justru mendapat kemudahan mulai dari menggelar rapat perusahaan mingguan, menu makanan dari restoran mewah, hingga urusan cewek. “Tentu saja mereka harus bayar ke LP, rata-rata 25 sampai 100 juta,” kata seorang sumber Suara Islam.

Korupsi bukan uruan besar kecilnya angka yang dirampok. Sebab, dampak korupsi jauh lebih parah dibandingkan sekadar pencurian uang. Apalagi korupsi di tingkat struktural, kelembagaan, dan individual sering kali mengabaikan keselamatan manusia, dan ruang hidupnya dari kepengurusan publik. “Kalau koruptor hanya mendapat hukuman ringan, korupsi bakal terus menggila dari lingkaran istana sampai ke desa-desa,” kata Ray Rangkuti, aktivis antikorupsi.

Nah, jika hukum positif bikinan Barat tak bisa menyelesaikan masalah korupsi, Insya Allah hukum Islam akan mengikis penyakit akut Indonesia di jaman edan ini.

Bencana Paradigma Neo-Liberal

Harus ada perubahan paradigma untuk membebaskan Indonesia dari kolonialisme neo-liberal dan korupsi kekayaan negara. 

Perubahan paradigma. Itulah kalimat yang selalu diulang-ulang oleh Managing Director ECONIT Advisory Group, Hendri Saparini, dalam berbagai kesempatan diskusi maupun wawancara tentang buruknya perekonomian Indonesia. Menurut Hendri, paradigma  ekonomi neo-liberal yang tengah dijalankan inilah yang menjadi sumber bencana perekonomian di Indonesia. Jutaan rakyat hidup miskin, jutaan lainnya menganggur, pendidikan makin tak terjangkau, kesehatan mahal, sementara korupsi makin merajalela. Tiap tahunnya, selalu saja Indonesia meraih tropi penghargaan negara terkorup di Asia.

Pemerintah yang semestinya berfungsi sebagai pengatur urusan umat (riayatus syuunil ummah) dan bertanggung jawab layaknya seorang penggembala (mas’ulun an raiyatihi) malah abai. Pemerintah hanya berfungsi sebagai ‘tukang ronda’ (nightwathcer),  yang berperan sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara. Negara tidak boleh turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Negara menyerahkan semuanya kepada mekanisme pasar”, kata Hendri.

Karena pemerintah hanya memainkan fungsinya sebatas sebagai regulator dan fasilitator, dan bukan sebagai eksekutor, maka tidaklah mengherankan jika pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan fasilitas umum yang menguasai hajat hidup orang banyak di negeri ini diserahkan kepada swasta dan swasta asing melalui privatisasi. Ibarat hidangan makanan, Indonesia menjadi santapan lezat yang diserbu dari berbagai penjuru oleh swasta dan asing. Anehnya perburuan ini justru ‘difasilitasi’ oleh para wakil rakyat dengan disahkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sementara pada saat yang sama, kekayaan negara yang berkumpul di APBN/APBD menjadi ‘bancakan’ para politisi dan penyelenggara negara lainnya dalam aksi korupsi berjamaah. Klop sudah, perpaduan antara akibat penerapan ekonomi neo-liberal dengan sistem politik demokrasi liberal. 

Paradigma Baru

Paradigma neo-liberal yang rusak (fasad) ini harus segara dihentikan. Bila Indonesia ingin menjadi negeri yang gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerto raharjo, lampu merah harus dinyalakan. Setelah itu dibangunlah Indonesia baru, dengan paradigma baru dalam pengelolaan kekayaan negara.

Paradigma baru pengelolaan negara, tentu tidak boleh lagi menengok pada Sosialisme/Komunisme atau bahkan sistem ekonomi kerakyatan, yang selama ini nyaring disuarakan. Paradigma itu haruslah yang lahir dan digali dari sistem yang telah diciptakan oleh Tuhan yang menciptakan manusia dan alam semesta, Allah Swt. Tak ayal lagi, pengelolaan kekayaan berdasarkan sistem ekonomi dan politik ekonomi syariah.

Dasar bagi pengelolaan kekayaan berdasarkan sistem ekonomi syariah adalah adanya konsep pembagian kepemilikan yang unik. Syariah Islam tidak seperti Kapitalisme yang menganggap harta adalah milik manusia, karena manusia yang mengusahakannya dan oleh karenanya, manusia bebas mendapatkan dan bebas pula memanfaatkannya. Paradigma Islam tidak pula seperti Sosialisme yang sama sekali tidak megakui adanya kepemilikan individu. Semua adalah milik negara. Kepada individu diberikan sebatas  yang diperlukan dan dia bekerja sebatas yang dia bisa.

Menurut Taqiyuddin an Nabhani dalam bukunyaNidzamul Iqtishadi fil Islam, konsep kepemilikan menurut syariah dibagi menjadi tiga bagian, kepemilikan individu (milkiyah fardiyah), kepemilikan umum (milkiyah amah), dan kepemilikan negara (milkiyah daulah).

Kepemilikan Individu

Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Walaupun demikian Islam memberikan batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan umum. Islam membatasi kepemilikan tersebut dengan cara perolehan yang halal. Ketika Islam membatasi suatu kepemilikan, Islam tidak membatasinya dengan cara perampasan, melainkan melalui mekanisme tertentu yang telah ditetapkan syariah. Karena Islam telah menganggap bahwa pemilikan dan penguasaan harta benda merupakan bagian dari naluri manusia.

Harta dapat diperoleh melalui bekerja, mencakup upaya menghidupkan tanah mati, mencari bahan tambang, berburu,samsarah,  syirkah mudharabah, musyaqah, bekerja sebagai pegawai(ijarah). Sedangkan harta yang diperoleh tanpa adanya dan upaya bisa berupa hibah, hadiah, wasiat, diyat, mahar, barang temuan.

Sementara itu, Islam melarang perolehan harta melalui cara yang tidak diridhoi Allah seperti judi, riba, pelacuran dan perbuatan maksiyat yang lain. Kegiatan ‘ekonomi’ itu pasti akan menggeret kegiatan ekonomi lain yang sangat merusak. Juga dilarang mendapatkan harta melalui korupsi, mencuri, menipu, karena pasti merugikan orang lain dan menimbulkan kekacauan dalam masyarakat.

Kepemilikan Umum

Kepemilikan umum adalah izin syara’ kepada masyarakat secara bersama memanfaatkan sesuatu. Harta kepemilikan umum ini terbagi menjadi tiga:

Pertama, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat, yakni segala sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan akan menyebabkan persengketaan taktala ia lenyap. Seperti air, padang rumput (hasil hutan) dan api (listrik dan sumber energi lainnya). Rasulullah Saw bersabda:“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yakni air, padang gembalaan dan api” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda “Tidak akan pernah dilarang air, padang rumput dan api (untuk dimanfaatkan siapapun)” (HR. Ibnu  Majah).

Kedua, segala sesuatu yang secara alami tidak dapat dimanfaatkan hanya oleh individu secara perorangan seperti jalan, sungai, laut, danau, masjid, sekolah negeri, lapangan umum dan fasilitas umum lainnya.

Ketiga, barang tambang yang depositnya tidak terbatas, yakni barang tambang yang jumlahnya sangat banyak. Barang tambang yang cadangannya sangat besar, seperti emas, perak, minyak, nikel, fosfat, tembaga, dan sebagainya tidak boleh dimiliki oleh individu. 

Dasarnya adalah adanya riwayat dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal al-Mazini, bahwa Abyadh telah meminta kepada Rasul tambang garam. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang sahabat berkata kepada Rasul, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir” Rasul kemudian berkata “Tariklah kembali tambang tersebut darinya”.Rasul bersikap demikian karena sesungguhnya garam adalah barang tambang seperti air mengalir (yang tidak terbatas depositnya).

Harta kepemilikan umum selamanya harus menjadi milik umum. Tidak diperbolehkan diberikan kepada individu apalagi perusahaan swasta/swasta asing. Tidak boleh juga dijadikan sebagai milik negara. Pengelolaan milik umum hanya dilakukan oleh negara untuk seluruh rakyat. Pemerintah harus menjalankan fungsinya sebagai regulator, fasilitator dan eksekutor. Karena itulah tugas dari pemerintah.“Seorang imam (pemimpin) bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya). (HR. Bukhari).

Kepemilikan Negara

Kepemilikan negara adalah izin syara’ atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada ditangan kepala negara. Misalnya ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah hak milik negara. Milik negara digunakan untuk berbagai keperluan yang menjadi kewajiban negara seperti gaji pegawai, keperluan jihad, dan lainnya.

Karena syara’ telah memberikan kepada kepala negara kewenangan untuk mengatur urusan kaum muslimin, meraih kemaslahatan mereka, memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, sesuai dengan ijtihadnya dalam meraih kebaikan dan kemaslahatan, maka kepala negara harus mengelola harta milik negara semaksimal mungkin agar pendapatan Baitul Mal bertambah dan dapat dimanfaatkan oleh kaum muslim, sehingga milik negara tidak menjadi sia-sia, hilang manfaatnya dan pendapatannya terputus.

Indonesia Bersyariah

Indonesia baru yang dicita-citakan adalah Indonesia Bersyariah. Indonesia yang dikelola berdasarkan syariat Islam, sistem politik syariah dan sistem ekonomi syariah. Hanya dengan menjadikan Indonesia bersyariah sajalah ‘bancakan’ terhadap kekayaan Indonesia dan korupsi yang merajalela dapat dihentikan. Penjarahan kekayaan alam akan terhenti, jika konsep kepemilikan umum (milkiyah amah)dijalankan. Sebab, negara tidak akan melakukan liberalisasi, privatisasi dan menyerahkan pengelolaan SDA kepada asing.

Sementara, hanya dengan sistem politik Islam, dengan pemilihan kepala negara yang efektif, pengangkatan para gubernur (wali) dan bupati (‘amil) oleh kepala negara sehingga tidak perlu melakukan pemilukada yang berdampak politik biaya tinggi (high cost), korupsi dapat diminimalisir. Pertanyaannya sekarang, sudah maukah umat Islam bersama-sama menyalakan lampu merah atas sistem neo-liberal dan segera menyalakan lampu hijau untuk menjalankan syariah Islam?.